Tambang Ilegal Dituding sebagai Sumber Kerusakan Lingkungan di Kaltim 

Gubernur Kaltim menyampaikan kepada DPR RI

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).

Selain Gubernur Isran Noor, Panja Ilegal Mining Komisi VII juga mengundang Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatra Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Rapat dipimpin Ketua Panja Illegal Mining Eddy Soeparno.

Gubernur Isran Noor memanfaatkan kesempatan RDP tersebut untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.

"Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," tandas Isran dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

1. Kerusakan jalanan di Kaltim

Isran mengatakan, hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih membuat kondisi jalanan bergelombang hingga membahayakan pengemudi kendaraan. 

Secara lantang Gubernur Isran Noor juga menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Gubernur.

Gubernur Isran mengungkapkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara menjadi hilang.

"Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," keluh Isran lagi.

Menurut dia, mengapa ini terjadi, karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.

"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

2. Isran menyebut wibawa negara yang hilang

Tambang Ilegal Dituding sebagai Sumber Kerusakan Lingkungan di Kaltim Gubernur Kaltim, Isran Noor. Potret ini diambil di kantor BPK RI Perwakilan Kaltim tatkala pandemik COVID-19 belum melanda Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio

Semestinya lanjut Gubernur, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

DPR sambung Gubernur mestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini.

Gubernur Isran bahkan sempat menyinggung saat dirinya masih menjadi Bupati Kutai Timur, di mana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

Secara umum para gubernur meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu selalu berteriak, ini adalah urusan pusat.

Para gubernur mengakui pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak atas kondisi ini. Penegakan hukum juga menjadi sangat penting dalam kasus tambang ilegal ini.

3. Kondisi sulit dalam menangani ilegal mining

Tambang Ilegal Dituding sebagai Sumber Kerusakan Lingkungan di Kaltim jatam.org

Sementara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin mengakui kondisi sulit tersebut dan menawarkan pertambangan rakyat sebagai solusi.

Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP ikut membenarkan. Hampir semua gubernur menghadapi kondisi yang sama di daerah.

"Harus ada ending dari pertemuan hari ini. Tidak hilang begitu saja. Hari ini kita ketemu, besok selesai baik. Terpenting seberapa besar tambang ini bisa dinikmati masyarakat," ungkap Yansen.

Sebagian Anggota Panja pun menawarkan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2020 karena dinilai tidak efektif lagi.

Saat pertemuan, Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas ESDM dan Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin. 

Baca Juga: Zona Merah Pandemik COVID-19 di Kaltim Sudah Tak Ada

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya