Tanah Makam pun Dikorupsi, Lima Orang Sudah Jadi Tersangka

Kejari Balikpapan menahan para tersangka

Balikpapan, IDN Times - Kasus korupsi proyek tempat pemakaman umum (TPU) di Kilometer 15 Kelurahan Karang Joang  Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mengumpulkan alat bukti sekaligus menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. 

“Bekerja sama untuk memanipulasi anggaran sehingga ada penggelembungan anggaran,” kata Kepala Seksi Intel Intelijen Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, Jumat (14/1/2022). 

1. Para tersangka baru

Tanah Makam pun Dikorupsi, Lima Orang Sudah Jadi TersangkaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Okta mengatakan, para tersangka baru terdiri seorang pengacara bernama Salma, Samsuddin sebagai Ketua RT, dan pemilik lahan bernama Makulawu.

Secara bersama-sama, mereka memanipulasi proyek anggaran hingga negara mengalami kerugian hingga Rp9,9 miliar. 

Baca Juga: Perdana, Ribuan Warga Balikpapan Divaksin Booster Jenis Moderna 

2. Para tersangka sebelumnya

Tanah Makam pun Dikorupsi, Lima Orang Sudah Jadi TersangkaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, Kejari Balikpapan juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni Astani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan Rosdiana sebagai makelar tanah. 

Sehingga total keseluruhan tersangka kasus tanah makam ini sebanyak 5 orang. Jaksa sudah menahan para tersangka sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. 

“Kasus ini terindikasi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 9,9 miliar,” beber Okta.

3. Jaksa masih mengembangkan kasus ini

Tanah Makam pun Dikorupsi, Lima Orang Sudah Jadi TersangkaIlustrasi makam pasien COVID-19. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Jaksa memang sudah mengantongi lima nama tersangka diduga terlibat dalam praktik pidana korupsi ini. Meskipun demikian, Okta mengaku terus mengembangkan kasus guna mencari pihak-pihak terlibat dalam proyek tanah makam ini. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka akan disampaikan kepada publik. 

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang bahkan diproses menjadi terdakwa,” tegasnya. 

Seperti diketahui, tanah makam di Kilometer 15 Karang Joang menjadi pemakaman umum bagi masyarakat Balikpapan. Lokasinya juga dipergunakan untuk mengebumikan jenazah terpapar virus COVID-19 Balikpapan.

Baca Juga: Remaja Putri Balikpapan Dilecehkan di Atas Kapal KM Bukit Siguntang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya