Pembantai Sadis Ayah Kandung di Kaltim Mengaku Dapat Bisikan Setan

Polisi tetap proses kasus sesuai hukum yang berlaku

Samarinda, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bengalon terus menyidik kasus pembantaian sadis oleh Marjoni Klau alias Joni di kilometer 106, Desa Tepian Indah, Bengalon, Kutai Timur, Kaltim. Maklum saja perkara ini memang menarik perhatian sebab tersangka membantai keluarganya tanpa ampun. Dalam petaka berdarah ini sang ayah, Ignasius Klau (60) tewas di tangan putranya sendiri. Sementara istrinya, Delviana (37) dalam kondisi kritis. Dia menderita sejumlah luka bacok di kepala hingga tangan.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sudah kami tahan,” ucap AKP Zarma, kapolsek Bengalon saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2020) sore.

1. Tersangka mengaku nekat membantai karena dibisiki oleh setan

Pembantai Sadis Ayah Kandung di Kaltim Mengaku Dapat Bisikan SetanLokasi kejadian pekara anak bunuh ayah kandung di Bengalon, Kutai Timur, Kaltim (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penyidikan sementara pada 11 Agustus 2020 lalu, tersangka mengaku mengamuk karena ditolak oleh istrinya. Namun keterangan itu tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Joni. Sebab mula pertengkaran dengan Ignasius, ayahnya bukan istrinya. Pengakuannya kemudian berubah lagi hari ini, 12 Agustus 2020.

“Tersangka (Joni) mengaku dibisiki setan, makanya dia begitu. Tapi itu pengakuan tersangka, kami tak percaya,” terangnya.

2. Polisi menganggap tersangka sadar atas perbuatannya membantai ayah dan istrinya

Pembantai Sadis Ayah Kandung di Kaltim Mengaku Dapat Bisikan SetanIlustrasi. IDN Times/ Mia Amalia

Pengakuan tersangka tentu menyulitkan polisi. Itu sebab pihaknya menanti keterangan dari saksi utama, yakni Delviana, istri tersangka. Memang ada dugaan Joni alami gangguan jiwa. Pasalnya perbuatannya di luar nalar. Meski demikian, hal tersebut berbenturan dengan kesadarannya saat beraksi membantai ayah dan istrinya. Sesudah itu dia menyerahkan diri kepada polisi, lalu menunjukkan parang yang digunakan serta mengakui semua perbuatannya dengan detail.

“Itulah yang membuat kami memproses kasus ini lebih lanjut. Dia sudah tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Waspada! Positif COVID-19 di Kaltim Sudah Menembus 2.000 Kasus

3. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tiga pasal sekaligus

Pembantai Sadis Ayah Kandung di Kaltim Mengaku Dapat Bisikan SetanBarang bukti parang panjang yang digunakan tersangka untuk membantai ayah dan istrinya. Petaka berdarah di Kutai Timur, Kaltim ini bikin geger warga (Dok. IDN Times/Istimewa)

Perwira balok tiga ini menambahkan, hingga sekarang petugas masih menyidik dan menyelidiki kasus pembantaian tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentanng Pembunuhan subside Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Gegara Adu Mulut, Anak Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas di Kaltim

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya