Wakil Bupati Kutai Timur Laporkan Tiga Pejabatnya ke Polisi

Kutai Timur, IDN Times - Bijaklah dalam berucap, bila tidak, bisa terseret dalam masalah. Hal tersebut dialami oleh tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tiga aparatur sipil negara ini dilaporkan ke polisi oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dengan dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (10/1) pekan lalu. Hingga saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kutim.
1. Tiga pejabat eselon dipolisikan karena dugaan pencemaran nama baik
Informasi yang dihimpun IDN Times, tiga pejabat tersebut, itu berinisial IR, RB dan SY. Dua orang berasal dari lingkup organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta pejabat Sekretariat Pemkab Kutim.
Ketiga terlapor ini merupakan pejabat eselon. Dikonfirmasi mengenai pangaduan itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra tak menampik kabar tersebut.
"Ya, kalau dari keterangan wakil (bupati) memang seperti itu," ucapnya pada Kamis (16/1).
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pacar di Balikpapan, Pernah Ancam Bunuh Polisi
2. Belum ada tersangka, tiga terlapor sudah dimintai keterangan
Para terlapor tersebut sudah dimintai keterangan pada Senin (13/1) pagi lalu. Ketiganya kooperatif saat dimintai keterangan. Sayangnya saat itu pemeriksaan tertutup, IR diperiksa di ruang reserse kriminal pun demikian RB dan SY.
Ketiganya diminta keterangan secara terpisah. Dua hari setelah diperiksa, saat ini polisi masih menghimpun informasi. Walaupun pihak yang melaporkan membawa bukti dalam pengaduan resminya, namun polisi harus menguji kebenaran tersebut harus ada penyelidikan demi mendapatkan bukti sah.
"Ini masih dalam penyelidikan. Belum ada tersangka, masih jauh ini," terangnya.
3. Kasus tak ingin dikaitkan dengan urusan politik jelang pesta demokrasi
Intinya, Ferry menegaskan kasus ini murni laporan dugaan pencemaran nama baik, dirinya pun tak mau bila perkara tersebut disangkutkan dengan urusan politik sebab pihaknya tak ambil pusing perihal isu lain.
Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan dan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur. Setelah keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi telah dihimpun barulah penyelidik bisa memutuskan status kasus.
"Kami akan memeriksa sesuai prosedur," pungkasnya.
Baca Juga: 12 Ribu Lebih Warga Samarinda Menderita karena Petaka Banjir