DPRD Kalbar Desak Stop Impor Baju Bekas, Selamatkan Produk dalam Negeri

Pontianak, IDN Times - Tak memenuhi kewajiban pajak dan cukai, Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Suriansyah mendukung upaya penghentian impor pakaian bekas atau thrifting.
Suriansyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana hentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.
Menurut Suriansyah, impor pakaian bekas selama ini merupakan praktik ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai.
1. Produk lokal jadi sulit bersaing

Pakaian bekas dijual dengan harga murah di pasaran, hal ini produk pakaian baru dalam negeri malah jadi sulit bersaing.
“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” katanya, Selasa (28/10/2025).
Dia bilang, masuknya pakaian bekas impor ini berdampak serius pada keberlangsungan industri tekstil nasional. Banyak industri dalam negeri terpaksa tutup karena kalah bersaing, yang berimbas pada berkurangnya lapangan kerja dan sumber pendapatan negara.
“Produksi dalam negeri jadi tidak mampu bersaing. Akibatnya, industri tekstil di dalam negeri banyak yang tutup, sehingga juga menutup lapangan kerja dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.
2. Pelarangan impor pakaian bekas angin segar industri tekstil

Suriansyah menilai langkah pelarangan impor pakaian bekas merupakan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional.
Lebih lanjut, Suriansyah menilai bahwa pemerintah tidak hanya perlu melarang impor pakaian bekas, tetapi juga meninjau kembali kebijakan impor pakaian baru.
“Seharusnya tidak hanya impor pakaian bekas saja yang harus dilarang, imoor pakaian baru juga sebaiknya dilaramg atau dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga produk textile dalam negeri lebih mampu bersaing,” terangnya.
Dia juga meminta pedagang dan konsumen pakaian bekas untuk memahami kebijakan tersebut.
“Pedagang dan konsumen sebaiknya memaklumi pelarangan tersebut agar perekinomian negara menjadi semakin sehat,” ungkapnya.
3. Minta siapkan lapangan kerja pengganti untuk pedagang pakaian bekas

Selain itu, Suriansyah menegaskan bahwa pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja pengganti atau pelatihan bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas.
“Pemerintah juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja pengganti atau menyediakan pelatihan agar pedagang mempunyai mata pencaharian lain,” tukasnya.


















