Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat! Ustaz Pesantren di Samboja Dilaporkan Lecehkan Santriwati

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tenggarong, IDN Times - Seorang guru agama atau ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dilaporkan ke Polsek Samboja atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu santriwati. Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan adanya laporan tersebut.

Sarlendra mengatakan pelapor berinisial M (44), warga Muara Sembilang, Samboja Barat. Ia melaporkan seorang pria berinisial D (29), yang diketahui sebagai salah satu pengajar di pesantren tersebut.

1. Diduga tidak sekali lecehkan santriwati

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Laporan ini bermula dari informasi yang diterima M dari putrinya berinisial E (23) melalui sambungan telepon. E menyampaikan bahwa adiknya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh D.

"Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku diminta oleh pelaku untuk membuka seluruh pakaiannya dan dipaksa menerima perlakuan tak senonoh," ujar Sarlendra.

Ancaman verbal yang dilontarkan membuat korban takut dan terpaksa menuruti perintah. Aksi tersebut diduga terjadi berulang kali di lingkungan pesantren.

"Setelah menerima kabar itu, pelapor langsung menjemput anaknya dari pesantren dan membuat laporan resmi ke Polsek Samboja,” jelas AKP Sarlendra.

2. Tersangka ditahan di Mapolsek Samboja

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, antara lain baju gamis hijau, jilbab hitam, serta pakaian dalam.

Polisi juga memeriksa dua orang saksi, yakni E, kakak korban, dan NQ (39), warga Balikpapan. "Tersangka D juga sudah kami tangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Samboja," kata Sarlendra.

3. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak

Tersangka D dijerat UU Perlindungan Anak. (Dok. Polsek Samboja)
Tersangka D dijerat UU Perlindungan Anak. (Dok. Polsek Samboja)

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, bujukan, atau tipu muslihat terhadap anak untuk tujuan cabul.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk di lingkungan pendidikan dan keagamaan," pesan kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us