Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua orang pria berinisial LS (31) dan AW (29) warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, Senin (9/1/2023) pukul 22.45 Wita.
Mereka melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Kedua tersangka itu kami amankan di sebuah rumah terletak di RT 003 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, dengan dugaan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (6/1/2023).
