Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka OK (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Warga Kabupaten Bangka di Bangka Belitung inisial OK (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/11/2022) lalu. Perempuan dengan rambut cat merah ini dituduh dalam praktik peredaran narkoba jenis sabu di PPU. 

“Kartu tanda penduduk (KTP) tersangka merupakan warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tinggal di salah satu rumah indekos di RT 7 Desa Labangka Kecamatan Babulu PPU,” kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko  didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Jumat (18/11/2022). 

1. Tersangka ditangkap saat berada dalam indekos

Barang bukti OK (IDN Times/Ervan)

Bergas mengatakan, tersangka ditangkap di rumah indekos pukul 18.15 Wita. Polisi menyita barang bukti lima paket sabu tersimpan di saku celana dan di bawah kasur tempat tidur. 

“Tersangka ditangkap saat di indekos dan merupakan salah satu pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di  wilayah hukum Polres PPU,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, menurut Bergas, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di PPU. Polisi lantas menindaklanjuti dengan menyelidiki kasus tersebut. 

2. Indekos tersangka kerap terjadi transaksi narkotika

Editorial Team

Tonton lebih seru di