Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengurus sertifikat 1.000 persil kepemilikan tanah miliknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pemkab PPU memastikan bukti kepemilikan tanah sudah menjadi asetnya.
“Berdasarkan rapat evaluasi terakhir tahun 2022 dengan KPK, kita diminta untuk memproses pembuatan sertifikat sekitar seribu bidang lebih lahan aset milik Pemkab PPU,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PPU Riviana Noor kepada IDN Times, Rabu (30/11/2022).