Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka SA alias Ale dan SE alias Boyo (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu inisial SA (22) dan SE alias Boyo (36) pada Jumat 11 November 2022 lalu. Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang berdomisili di Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam PPU. 

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba di Polres PPU itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan,” kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko didampingi Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Jumat (18/11/2022).

1. Pengungkapan kasus sabu bermula ditangkapnya SA alias Ale

Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko (tengah) saat berikan keterangan Pers, Jumat 18/11/20220 (IDN Times/Ervan)

Bergas mengungkapkan, penyidikan kasus bermula saat penangkapan SA alias Ale di Pantai Lango pada Jumat 11 November 2022 lalu. Di mana sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah itu.

“Ketika itu, tim Oopsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jika RT 04 Kelurahan Pantai sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Selanjutnya, polisi lantas menuju lokasi yang dicurigai dan menemukan seorang pria yang dicurigai berada di pinggir jalan. Ia diduga akan melakukan transaksi narkoba. 

2. Petugas temukan sabu di kantong celana SA

Editorial Team

Tonton lebih seru di