Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sepekan Menjabat, Kapolres Banjar Ungkap 8 Kasus Kriminal

Jumpa pers kasus kriminal diungkap Polres Banjar ditampilkan dalam konferensi pers, di halam Mapolres Banjar, Senin (21/4/2025). (Hendra/IDN Times)

Banjar, IDN Times - Baru sepekan menjabat sebagai Kapolres Banjar, Kalimantan Selatan, AKBP Fadli bersama jajaran berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan menonjol yang melibatkan 13 tersangka. Kasus terbanyak berasal dari peredaran narkoba jenis sabu.

“Ini adalah hasil pengungkapan dalam satu pekan setelah saya mulai bertugas. Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di Kabupaten Banjar,” ujar Fadli saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).

1. Amankan 34 paket sabu dan 3 pil ekstasi di Martapura

Kapolres Banjar AKBP Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers, di halam Mapolres Banjar, Senin (21/4/2025). (Hendra/IDN Times)

Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita total 34 paket sabu seberat 15,84 gram dan tiga butir pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut diamankan dari lima kasus berbeda yang terjadi di Kecamatan Martapura.

Tersangka AMM, yang ditangkap di kawasan Kebun Serai Permai, Desa Bincau, menjadi penyumbang barang bukti terbanyak, yakni 18 paket sabu dan tiga butir pil ekstasi. Sementara itu, tersangka ML dan SS diamankan di Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, dengan lima paket sabu.

Penangkapan juga dilakukan terhadap MS, BG, dan S di Jalan SMP 3, Desa Indrasari, yang kedapatan membawa tujuh paket sabu. Sedangkan tiga paket lainnya diamankan dari AR di depan RSUD Ratu Zalecha Martapura, dan satu paket sabu ditemukan pada tersangka AP di Kelurahan Pesayangan.

2. Barang bukti narkoba diamankan

Barang bukti kasus dalam pers conference di Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Hendra)

Kapolres Fadli menjelaskan, jika dikalkulasikan dalam nilai pasar, total barang bukti tersebut mencapai Rp30,6 juta. Berdasarkan hitungan, satu gram sabu bisa disalahgunakan oleh delapan orang, sementara satu pil ekstasi oleh satu orang.

“Setidaknya 131 jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

3. Pembobolan rumah dan pengeroyokan

Para tersangka tindak pidana yang diamankan Polres Banjar ditampilkan dalam konferensi pers, di halam Mapolres Banjar, Senin (21/4/2025). (Hendra/IDN Times)

Selain kasus narkotika, jajaran Polres Banjar juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pengeroyokan.

Kasus curat pertama terjadi di Desa Takuti, di mana tersangka S (47), warga Desa Sungai Jati, membobol rumah dengan cara mencongkel jendela. Ia membawa kabur 10 perhiasan emas, uang tunai Rp20 juta, dan satu unit sepeda motor. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp201 juta.

Sementara itu, kasus curat kedua melibatkan tersangka K (35), yang membobol sebuah mes dengan menggunakan kunci duplikat dan mencuri satu unit motor Honda PCX.

Dalam kasus pengeroyokan, tiga tersangka berinisial AG (24), HR (29), dan JD (24) ditangkap usai menganiaya seorang warga yang menegur mereka karena minum-minuman keras di depan rumahnya.

Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us