Penajam, IDN Times - Dua warga Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial SU (42) dan AC (30) dibekuk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU. Saat itu, keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Selasa (20/5/2025) pukul 22.00 Wita tersebut, sebagai bentuk komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di mana keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (22/5/2025) di Mapolres PPU.