Transaksi Narkotika di Jalan Raya, Dua Warga Waru Dibekuk Polres PPU

Penajam, IDN Times - Dua warga Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial SU (42) dan AC (30) dibekuk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU. Saat itu, keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Selasa (20/5/2025) pukul 22.00 Wita tersebut, sebagai bentuk komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di mana keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (22/5/2025) di Mapolres PPU.
1. Polisi amankan sabu dan barang bukti lain
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan SU antara lain, satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan satu lebar plastik es. Sedangkan dari AC diamankan barang bukti satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp50 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul beserta dengan kuncinya.
Ada pun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, bebernya, ketika Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah, Penajam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Petung.
“Saat itu Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku SU dan AC, Mereka dibekuk ketika berada di pinggir jalan yang terletak di RT. 026 Kelurahan Petung, Penajam,” sebutnya.