Pos Pengetatan Penajam Malah Kosong, ketika Personelnya ASN dan THL

Pemkab PPU kehabisan anggaran penanganan COVID-19

Penajam, IDN Time - Pos Pengetatan COVID-19 di Pelabuhan Speedboat dan Kelotok Penajam Paser Utara (PPU) kosong tanpa personel. Pos pengetatan Penajam memang semestinya dijaga aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) setelah sebelumnya dipercayakan pada aparat TNI/Polri.  

Pantauan IDN Times di lapangan, lokasi pos pengetatan di pelabuhan ini tampak lengang, Jumat (20/8/2021) pukul 10.30 Wita. Padahal keberadaannya dinilai strategis dalam menekan pandemik COVID-19 di PPU Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Saya baru dua kali melihat ada petugas yang berjaga di pos tersebut, itu pun hanya bertahan paling dua jam kemudian kosong lagi tanpa petugas," ucap Marka ojek kelotok Penajam, Aspar kepada IDN Times.

1. Petugas tidak melakukan pemeriksaan masyarakat pendatang yang masuk PPU

Pos Pengetatan Penajam Malah Kosong, ketika Personelnya ASN dan THLTak terlihat petugas pos pengetatan pelabuhan speedboat dan klotok pasca pergantian petugas (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, saat ini fungsi pos tersebut sama sekali tidak ada.  Pasalnya tidak terlihat ada kegiatan pemeriksaan bagi masyarakat  pendatang melalui pos tersebut, meskipun di pos tersebut ada petugasnya.

"Petugas yang ada di pos tersebut saya lihat hanya dua orang dari pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saja, sementara petugas dari instansi lain tidak terlihat," ungkapnya.

Senada dengannya, seorang warga sekitar lokasi pos pengetatan bernama Anto mengatakan, petugas yang berjaga bertahan paling lama sekitar dua jam saja.  Kemudian mereka  pergi dan kembali beberapa jam kemudian lalu pergi lagi.

"Saya juga tidak pernah melihat ada petugas melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk wilayah PPU, apakah itu pelaku perjalanan atau masyarakat yang hanya pulang pergi saja. Berbeda ketika masih dipegang oleh petugas sebelumnya pemeriksaan pasti dilakukan. Bahkan tak jarang ada saja petugas menemukan masyarakat hasil tesnya positif COVID-19 atau membawa rapid antigen abal-abal," bebernya.

Baca Juga: Tiga Tahun Tak Kibarkan Bendera, Warga Penajam Ditegur Koramil  

2. Kini petugas pos pengetatan diisi oleh ASN dan THL BPBD, Dishub dan Satpol PP PPU

Pos Pengetatan Penajam Malah Kosong, ketika Personelnya ASN dan THLTak terlihat petugas pos pengetatan pelabuhan speedboat dan klotok pasca pergantian petugas (IDN Times/Ervan)

Terpisah Kepala Pelaksanaan Harian (Kalakhar) BPBD PPU Marjani beberapa waktu lalu kepada awak media mengatakan, saat ini petugas Pos Pengetatan di Pelabuhan Speedboat dan Klotok Penajam dan Pelabuhan Chevron diisi oleh ASN dan THL dari BPBD, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU. 

Sedangkan dari Dinas Kesehatan  (Dinkes) hanya untuk menangani masyarakat yang perlu rapid antigen atau PCR ulang saja, dilakukan di puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.

"Bapak Plt Sekda telah menandatangani surat permohonan tenaga ASN dan THL untuk bertugas menjaga di pos pengetatan tersebut," sebutnya.

3. BPBD PPU didesak bayar upah petugas lama yang hampir empat bulan bertugas

Pos Pengetatan Penajam Malah Kosong, ketika Personelnya ASN dan THLAktivitas pos pengetatan sebelum dilakukan penggantian petugas IDN Times/Ervan)

Terpisah seorang mantan petugas pos pengetatan berinisial IA, meminta Pemkab PPU segera melunasi empat bulan sisa pembayaran honor personel pos pengetatan. 

"Kami minta agar BPBD bertanggung jawab segera menyelesaikan kewajiban untuk membayar upah seluruh petugas pos. Karena pemberian upah bagi petugas tersebut sudah tertuang dalam SK pengangkatan kami sebagai petugas pos yang telah ditandatangani plt Sekda PPU jadi memiliki dasar hukum yang kuat," urainya.

4. Wajar jika petugas pos lama menuntut hak-haknya sebab kewajiban telah dilaksanakan

Pos Pengetatan Penajam Malah Kosong, ketika Personelnya ASN dan THLPos pengetatan mobilisasi masyarakat ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, wajar jika para petugas pos pengetatan lama menuntut hak-haknya, sebab kewajiban tugas telah dilaksanakan dengan baik. Untuk diketahui, satu orang petugas diupah per harinya sebesar Rp75 ribu dan mendapatkan makan nasi bungkus pagi hari dan siang makan nasi kotak senilai Rp30 ribu per kotak.

Diakuinya sebelum petugas lama di cabut SK pengetatannya, memang ada rencana penurunan upah menjadi Rp50 ribu tetapi itu belum mendapat persetujuan dari seluruh petugas pos. Karena dalam rapat itu hanya dihadiri koordinasi pos saja sementara lainnya tidak diundang.

"Karena telah melaksanakan tugas dengan baik maka kewajiban BPBD kini adalah membayar upah kami termasuk juga bagi petugas penggali kubur. Terkait hutang piutang pada warung makan dan infonya perbaikan mobil dinas juga dibebankan ke anggaran COVID-19 bukanlah ranah kami, meskipun menurut kami aneh, kok anggaran COVID-19 dipakai untuk perbaikan mobil dinas BPBD," pungkasnya.

Baca Juga: Konflik Bupati dan Wabup Penajam Memanas, Eks Pejabat pun Berkomentar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya