Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 25 Kg dari Perbatasan Kaltara

Otak pelaku kejahatan seorang wanita masih dikejar

Balikpapan, IDN Times - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram. Benda haram ini berasal dari perbatasan Indonesia - Malaysia di Kalimantan Utara (Kaltara). 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap lima kurir narkoba inisial LO AM (45), LO SL (48), (48), AAT (22), dan RAA (23). 

“5 tersangka ini sebagai awak kapal dan dua tersangka lainnya sebagai kurir penjemput,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan Pers, di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

1. Tangkapan terbesar di tahun 2021

Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 25 Kg dari Perbatasan KaltaraKapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. (IDN Times/Hilmansyah)

Herry mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini jadi rekor terbesar Polda Kaltim. Pengungkapan kasus narkoba terbesar terjadi setahun silam dengan barang bukti 7 kilogram sabu. 

“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dan Kaltim sekarang kemungkinan jadi tempat peredaran yang potensial, ” tegasnya. 

Para pelaku memperoleh barang haram ini dari Pulau Sebatik Nunukan Kaltara pada 8 Mei 2021 lalu. Barang narkoba dikemas dalam 25 kantong masing-masing seberat 1 kilogram dengan tulisan berbahasa Mandarin.

Lokasi ini bersebelahan langsung dengan negara jiran Malaysia dengan jalur pintu masuk Tawau.  

Baca Juga: Stok Terbatas, Vaksinasi Lansia di Balikpapan Berlangsung Lambat

2. Sabu diambil di Sebatik akan dipasarkan di Samarinda dan Pare-Pare

Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 25 Kg dari Perbatasan KaltaraJumpa pers pengungkapan narkoba di Polda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal informasi adanya narkoba seberat 25 kilogram dari Sebatik. Pelaku dari Pare-Pare Sulawesi Selatan menyewa kapal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara untuk mengambil narkoba di Sebatik Kaltara. 

Perjalanan laut demi memperoleh 25 kilogram sabu yang akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan Pare-Pare. 

“Cerita tadi pelaku pesan dari Pare-pare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Sultra berangkat ke Sebatik, Kaltara, singgah di Balikpapan untuk dibawa dan diedarkan Samarinda seberat 12 kilogram. Sedangkan sisanya 13 kilogram akan dibawa dan diedarkan di Pare-Pare, Sulteng,” ujarnya.

Dua kurir sudah menanti di Balikpapan, di mana saat sandar di Pantai Manggar, barang haram itu akan langsung dibawa untuk diedarkan di Samarinda.

“Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput AAT dan Raa. Mereka bilang baru sekali, ” kata Kapolda.

Namun aksi peredaranan narkoba ini keburu dilacak polisi. Ditreskoba Polda Kaltim berhasil menangkap para tersangka tanpa perlawananan.

3. Otak pelaku kejahatannya seorang wanita

Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 25 Kg dari Perbatasan KaltaraIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, mereka masih mendalami kasus ini.  Terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan penyelundupan narkoba yang dalam pengejaran.

“Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu. Rutenya Wakatobi-Sebatik-Balikpapan dan Pare-Pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan, dan dijanjikan dapat upah Rp50 juta per orang,” ujarnya.

Selama 4 hari, kata Rickynaldo, pelaku berlayar dari Sebatik hingga tiba di Balikpapan. 

“Nah rencananya mereka akan isi BBM dan logistik untuk melanjutkan perjalanan ke Pare-Pare, namun akhirnya tertangkap,” paparnya.

Kasus upaya penyeludupan ini, kata Rickynaldo, sudah tercium pada Maret 2021 lalu.  Namun belum diketahui siapa kurir yang akan mengambilnya.

“Informasi ini sudah kita terima Maret lalu, dari tim Bareskrim Mabes Polri,’’tegasnya.

Dalam kasus ini,  tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun tahun hingga seumur hidup sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Klaster Jemaah, Satgas Balikpapan Tutup Aktivitas Masjid Graha Indah 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya