Miris! Pelaku Eksibisionis Jurnalis di Balikpapan Seorang Tunagrahita

Pelaku tak ditahan, tetapi tetap berstatus tersangka

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akhirnya mengungkap sosok pria yang kerap melakukan tindak pelecehan eksibisionis terhadap wanita-wanita melalui media sosial. Ialah AW (25), seorang pria yang diduga memiliki kondisi keterbelakangan mental atau tunagrahita.  

Eksibisionis adalah salah satu jenis gangguan jiwa yang berkaitan dengan seksualitas. Pelakunya kerap menunjukkan alat kelamin ke orang lain tanpa ada kontak fisik.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo kepada awak media, saat konferensi pers tadi, Senin (29/11/2021). 

Pernyataan tersebut juga dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter jiwa, yang menyebutkan jika kondisi kesehatan mental AW di bawah rata-rata.

"Selain itu juga didukung dengan beberapa dokumen, jika yang bersangkutan ini bersekolah di sekolah luar biasa (SLB)," beber Yusuf.

1. Tidak ditahan tapi tetap bertatus tersangka

Miris! Pelaku Eksibisionis Jurnalis di Balikpapan Seorang TunagrahitaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam press rilis yang dilakukan tadi,  tersangka AW memang tak dihadirkan oleh pihak kepolisian. Hanya saja, AW tetap berstatus sebagai tersangka. Untuk saat ini, tersangka masih dalam pantauan dan pemeriksaan.

Saat ditanya soal kemampuan pelaku yang dapat membuat akun media sosial, Yusuf menjawab, bukan berarti dengan kondisi tersebut pelaku tak dapat melakukan apa pun. Hanya saja yang berbeda, pelaku bisa dalam keadaan sadar dengan bantuan obat-obatan.

Sebagai gantinya, pihak kepolisian menerima jaminan dari pihak keluarga tersangka jika pelaku tidak akan mengganggu proses penyidikan. 

"Perkara tetap lanjut, dan nanti akan ada keterangan saksi ahli juga yang akan menyampaikan di persidangan," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Jurnalis Perempuan di Balikpapan Berhasil Ditangkap

2. Korban dan barang bukti

Miris! Pelaku Eksibisionis Jurnalis di Balikpapan Seorang Tunagrahitapolisi menujunjukkan barang bukti kasus pelecehan seksual melalui media sosial

Sejauh ini polisi sudah mengumpulkan banyak barang bukti atas tindakan pelaku. Yaitu tangkapan layar yang menunjukkan jika pelaku melakukan tindak eksibisionis kepada para korbannya melalui video call. Ada juga baju kaos yang dikenakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya, 1 unit handphone android, 1 buah sim card, dan 1 akun medsos Instagram.

Sementara itu, untuk korbannya, polisi menyebut sudah ada 2 korban yang melaporkan kejadian ini. Termasuk salah satunya seorang jurnalis perempuan berinisial R. 

"Itu juga hasil dari patroli siber yang kami lakukan. Sementara korban lain masih nihil, tapi kalau memang ada korban lain yang merasa sudah dilecehkan dan ingin melaporkan ini, silakan," tutur Yusuf.

3. Kilas balik kasus dan pasal yang dikenakan

Miris! Pelaku Eksibisionis Jurnalis di Balikpapan Seorang TunagrahitaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa waktu lalu, seorang jurnalis perempuan berinisial R (23) di Balikpapan menerima tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang melalui media sosial Instagram.

Berdasarkan kronologinya, pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 12.09 Wita, korban yang saat itu sedang berkendara sembari mendengarkan musik melalui earphonenya tiba-tiba terinterupsi oleh suara notifikasi pesan yang masuk pada ponselnya.

Sesaat dirinya membaca ucapan salam yang dikirimkan pesan tersebut dan menjawabnya.

"Tetapi gak lama setelah itu dia langsung menelepon saya dengan video call," tuturnya, Senin (15/11/2021).

R sendiri sebenarnya sudah menduga, jika akun Instagram dengan username arief_wirasatya_435 yang menghubunginya itu akan melakukan tindakan tak senonoh kepada dirinya, yakni menunjukkan alat kelaminnya melalui video call tersebut.

Namun, korban tetap mengangkatnya, karena hendak memotretnya agar nantinya bisa dijadikan alat bukti laporan ke kepolisian. Ternyata dugaannya benar, orang tidak dikenal ini menunjukkan alat kelamin dalam layar telepon. 

"Saya angkat sambil saya bilang akan laporkan dia ke polisi. Setelah itu dimatikan sama dia, terus dibalas dengan pesan bertuliskan "jangan dong," terangnya.

Atas kejadian ini, pelaku AW pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun  dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Juga Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Baca Juga: Jurnalis Perempuan di Balikpapan Dilecehkan lewat Sosial Media

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya