Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasangan Parawansa-Markus Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Independen

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Bakal calon kepala daerah jalur perseorangan Zairin Zain-Sarwono telah memenuhi syarat dukungan untuk bersaing di bursa pemilihan wali kota/wakil wali kota (Pilwali) Samarinda 2020. Keduanya pun telah diberikan garansi untuk mencalonkan diri.

“Untuk maju dalam kontestasi Pilwali Samarinda bakal pasangan calon perseorangan minimal harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 7,5 persen dari pemilih dari pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2020) sore.

1. Pasangan independen Zairin-Sarwono berhak maju ke tahapan selanjutnya

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat usai wawancara di Hotel Mercure Samarinda pada 21 Juli 2020 (IDN Times/Yuda Almerio)
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat usai wawancara di Hotel Mercure Samarinda pada 21 Juli 2020 (IDN Times/Yuda Almerio)

Jumlah daftar pemilih tetap Samarinda pada Pilpres 2019 adalah 587.824 orang. Dengan demikian, jika syarat minimalnya 7,5 persen maka bakal calon independen harus bisa meraup 44 ribu suara. Dari rapat pleno terbuka KPU Samarinda mengenai rekapitulasi dukungan bacalon perseorangan di Hotel Mercure pada 21 Juli 2020, hasilnya pasangan Zairin-Sarwono berhasil mengumpulkan 51.652 suara sementara Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo sebanyak 22.358 dukungan.

“Dari dua pasangan jalur pencalonan ini baru pasangan Zairin-Sarwono yang telah memenuhi syarat, sehingga dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya,” terangnya.

2. Pasangan yang tak penuhi syarat dukungan masih diberikan kesempatan

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN  Times/Prayugo Utomo)
Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Namun demikian pasangan ini harus melewati tahapan lainnya lantaran rekapitulasi syarat dukungan hanyalah satu dari sekian proses yang ada. Kata Firman masih ada syarat administrasi lainnya. Misalnya, laporan kekayaan harus disertakan ketika mendaftar nanti. Lalu bagaimana dengan pasangan Parawansa-Markus. Keduanya tak memenuhi syarat maju ke tahapan lanjutan karena dukungannya tak sampai 44 ribu.

“Masih ada kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Sesuai jadwal KPU, perbaikan syarat diberikan tiga hari terhitung dari 25-27 Juli mendatang,” tuturnya.

3. Selama tiga hari pasangan Parawansa-Markus harus bisa kumpulkan 21 ribu dukungan

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menambahkan selama perbaikan, syarat dukungan harus benar-benar ditilik. Jangan sampai ada dukungan ganda atau tak memenuhi syarat. Dan selama tiga hari itu pasangan Parawansa-Markus harus kumpulkan 21 ribu dukungan agar lolos ke tahapan selanjutnya. Nantinya, puluhan ribu sokongan ini bakal diverifikasi lagi seperti tahapan-tahapan sebelumnya, mulai dari perhitungan, verifikasi administrasi hingga sampai verifikasi faktual.

“Ingat harus di luar data dukungan yang memenuhi syarat (MS), untuk dukungan TMS atau tidak memenuhi syarat masih bisa asal diperbaiki sehingga bisa jadi MS,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pemkab Penajam Bentuk Tim Tangani Anak Putus Sekolah

05 Sep 2025, 03:00 WIBNews