Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Tata Usaha di Kubu Raya Gelapkan Dana Perusahaan Rp954 Juta

Tersangka penggelapan uang perusahaan di PT GAN2 Kalbar. (IDN Times/Polres Kubu Raya).
Tersangka penggelapan uang perusahaan di PT GAN2 Kalbar. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Pontianak, IDN Times - Seorang Kepala Tata Usaha (KTU) di PT GAN2, Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp954 juta. Pelaku berinisial WM (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kapolsek Sungai Raya Ajun Komisaris Polisi Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mengonfirmasi kasus penggelapan ini yang berlangsung dari Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

“WM, yang bertanggung jawab mengelola keuangan perusahaan, diduga menggunakan uang operasional untuk kepentingan pribadinya,” ujar Ade, Sabtu (16/11/2024).

1. Modus yang dilakukan pelaku

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Ade, WM menjalankan aksinya dengan membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Pelaku memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi,” jelasnya.

Hasil audit internal PT GAN2 menemukan kerugian perusahaan mencapai Rp954 juta. Berdasarkan temuan ini, pihak manajemen melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti.

2. Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Alih-alih menggunakan dana operasional sesuai peruntukannya, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen bon pembelian, hasil audit internal, dan pengakuan dari tersangka.

“Berdasarkan bukti yang ada, penyidik meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegas Ade.

3. Ancaman maksimal 5 tahun penjara

Photo image criminal (bukalapak/mistergrosir)
Photo image criminal (bukalapak/mistergrosir)

Saat ini, WM telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh aspek dalam kasus ini,” pungkas Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tiga Kali Mencuri di Masjid, Pria Asal Balikpapan Dibekuk Polisi

05 Sep 2025, 18:00 WIBNews